Kebudayaan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 pasal 32

Secara umum, kebudayaan itu merupakan sikap timbal balik dengan sesama, alam, dan lingkungan hidup yang merupakan hasil dari cipta, rasa, karsa, dan karya baik secara fisik ataupun materil. Kebudayaan sering dikaitkan dengan ilmu lain seperti hubungan kebudayaan dengan kepribadian (psikologi), antropologi, politik, agama, mekanisme stabilisasi, sistem, teknologi, dan masih banyak lagi kaitannya dengan ilmu-ilmu lain. Saat ini, Indonesia sedang menggapai langkahnya untuk menjadi negara maju yang salah satunya dengan pemerataan pembangunan nasional yang akan adanya bangunan dan hutan-hutan ditebang merupakan salah satu cara untuk menghilangkan nilai-nilai suatu kebudayaan dalam kehidupan masyarakat tertentu. Jika dalam undang-undang sudah diatur bahwa pemerintah harus memajukan kebudayaan nasional Indonesia, maka kemajuan seperti apa yang akan dilakukan?

Menurut UUD 1945 Pasal 32 yaitu :

(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dari pasal tersebut kita sudah dapat mengetahui bahwa masyarakat Indonesia merupakan masyarakat dengan keanekaragaman yang kompleks.

Masyarakat dengan berbagai keanekaragaman tersebut disebut masyarakat multikultural. Multikultural yang bisa diartikan sebagai keanekaragaman atau perbedaan antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lainnya. Masyarakat yang hidup di daerah tertentu dengan memiliki kebudayaan dan ciri khas yang mampu membedakan masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya. Dari adanya kebudayaan dan ciri khas itulah muncul berbagai macam bahasa daerah yang dalam UU sebagai kekayaan budaya nasional.

Lawrence Blum mengungkapkan bahwa multikulturalisme mencakup suatu pemahaman, penghargaan dan penilaian atas budaya seseorang, serta penghormatan dan keingintahuan tentang budaya etnis orang lain (Sumber: http://www.scripps.ohiou.edu/). Berbagai pengertian mengenai multikulturalisme bermunculan, tapi melalui pendapat Lawrence Blum dapat disimpulkan bahwa inti dari multikulturalisme adalah mengenai penerimaan dan penghargaan terhadap suatu kebudayaan, baik kebudayaan sendiri maupun kebudayaan orang lain. Maka, setiap orang ditekankan untuk saling menghargai dan menghormati setiap kebudayaan yang ada di masyarakat Indonesia, apapun bentuk suatu kebudayaan harus dapat diterima dan dihormati oleh setiap orang tanpa membeda-bedakan antara satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain.

Walaupun multikulturalisme itu telah digunakan oleh pendiri bangsa Indonesia untuk mendesain kebudayaan bangsa Indonesia, tapi multikulturalisme merupakan sebuah konsep asing bagi orang Indonesia sekarang ini. Konsep multikulturalisme tidak dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman secara suku bangsa atau kebudayaan yang menjadi ciri khas masyarakat majemuk, karena multikulturalisme menekankan keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan. Ulasan mengenai multikulturalisme mengharuskan untuk mengulas berbagai permasalahan yang mendukung ideologi contohnya seperti permasalahan politik, demokrasi, keadilan penegakkan hukum, kesempatan kerja, HAM, hak budaya komunitas, prinsip-prinsip etika, moral, dan masih banyak permasalahan lain yang berkaitan dengan usaha negara dalam memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya seperti yang tertera dalam dasar negara.

Sumber: http://www.scripps.ohiou.edu/news/cmdd/artikel_ps.htm diunduh pada tanggal 08 Oktober 2011 pukul 11:21.

4 thoughts on “Kebudayaan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 pasal 32”

Leave a comment